BUPATI POLEWALI MANDAR
KEPUTUSAN BUPATI POLEWALI MANDAR
NOMOR 98 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS DAN PEMANTAU PEMILIHAN
KEPALA DESA
PERIODE 2011 – 2017
DALAM WILAYAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR
BUPATI POLEWALI MANDAR,
Menimbang | : | a. | bahwa untuk melakukan Pengawasan dan Pemantauan pemilihan Kepala Desa Periode 2011 – 2017 dalm Wilayah Kabupaten Polewali Mandar, perlu dibentuk Panitia Pengawas dan Pemantauan Pemilihan Kepala Desa ; |
| | b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati |
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 29 Tahun 19599 tentang Pembentukan Daerah TK.II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 ) ; |
| | 2. | Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 ) ; |
| | 3. | Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); |
| | 4. | Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang pembentukan Provinsi Sulawesi Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422 ) ; |
| | 5. | Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ) ; |
| | 6. | Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 ) ; |
| | 7. | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ) ; |
| | 8. | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 ) ; |
| | 9. | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Polewali Mandar ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 160 ) ; |
| | 10. | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741 ) ; |
| | 11. | Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar tahun 2006 Nomor 10 ) ; |
| | 12. | Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah Kabuapten Polewali Mandar Tahun 2006 Nomor 12 ) ; |
| | 13. | Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Polewali Mandar ; |
| | 14. | Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2008 tentang pembentukan Desa-desa dalam Wilayah Kabupaten Polewali Mandar ( Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2008 Nomor 8); |
| | | |
MEMUTUSKAN | |||
| | | |
Menetapkan | : | | |
PERTAMA | : | Membentuk Panitia Pengawas dan Pemantau Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Periode 2011 – 2017 Dalam Wilayah Kabupaten Polewali Mandar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini; | |
KEDUA | : | Panitia Pengawas dan Pemantau Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa mempunyai Tugas dan Wewenang: | |
| | 1. | Melakukan Fasilitas Pemilihan Kepala Desa. |
| | 2. | Memantau dan Mengawasi Semua Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. |
| | 3. | Menerima Laporan Pelanggaran Pengaturan Perundang-undangan terkait dengan Pemilihan Kepala Desa. |
| | 4. | Menyelesaikan sengketa dan yang timbul dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. |
| | 5. | Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan Kepala Instansi yang berwenang. |
| | 6. | Mengatur hubungan koordinasi antara Panitia dengan semua Instansi yang terkait dalam pemilihan kepala desa. |
| | 7. | Membuat putusan final dan mengikat atas suatu sengketa dalam pemilihan Kepala Desa. |
KETIGA | : | Masa kerja Pengawas dan Pemantau Pemilihan Kepala Desa, berakhir 15 hari setelah Pelantikan Kepala Desa Periode 2011 – 2017; | |
KEEMPAT KELIMA | : : | Segala biaya yang timbul dalam kegiatan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Polewali Mandar Tahun Anggaran 2011; Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor 45 Tahun 2010 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. | |
KEENAM | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. | |
| | | |
Ditetapkan di polewali
pada tanggal 28 Februari 2011
BUPATI POLEWALI MANDAR,
ALI BAAL
Tembusan kepada Yth :
1. Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar di Polewali
2. Ka. Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar di Polewali
3. Masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui;
4. Pertinggal
LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI POLEWALI MANDAR
NOMOR :
TAGGAL :
SUSUNAN PANITIA PENGAWAS DAN PEMANTAU PEMILIHAN KEPALA DESA
PERIODE 2011 – 2017
DALAM WILAYAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR
NO. | N A M A | JABATAN | KEDUDUKAN DALAM PANITIA |
| | | |
Ditetapkan di polewali
Pada tanggal