Rabu, 18 Mei 2011

SK PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS DAN PEMANTAU PEMILIHAN KEPALA DESA PERIODE 2011-2017 KAB.POLEWALI MANDAR


BUPATI POLEWALI MANDAR
KEPUTUSAN BUPATI POLEWALI MANDAR
NOMOR 98 TAHUN 2011

TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS DAN PEMANTAU PEMILIHAN
KEPALA DESA
PERIODE 2011 – 2017
DALAM WILAYAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR

BUPATI POLEWALI MANDAR,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melakukan Pengawasan dan Pemantauan pemilihan Kepala Desa Periode 2011 – 2017 dalm Wilayah Kabupaten Polewali Mandar, perlu dibentuk Panitia Pengawas dan Pemantauan Pemilihan Kepala Desa ;


b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati

Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 19599 tentang Pembentukan Daerah TK.II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 ) ;



2.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan  Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 ) ;



3.
Undang-undang Nomor 10 tahun  2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);



4.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang pembentukan Provinsi Sulawesi Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422 ) ;



5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah           ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008  Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ) ;



6.
Undang-undang  Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 ) ;



7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ) ;










8.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 ) ;



9.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Polewali Mandar ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 160 ) ;



10.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741 ) ;



11.
Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar  tahun 2006 Nomor 10 ) ;



12.
Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah Kabuapten Polewali Mandar Tahun 2006 Nomor 12 ) ;



13.
Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Polewali Mandar ;



14.
Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2008 tentang pembentukan Desa-desa dalam Wilayah Kabupaten Polewali Mandar           ( Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2008 Nomor 8);




MEMUTUSKAN




Menetapkan
:

PERTAMA
:
Membentuk Panitia Pengawas dan Pemantau Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Periode 2011 – 2017 Dalam Wilayah Kabupaten Polewali Mandar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;

KEDUA
:
Panitia Pengawas dan Pemantau Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa mempunyai Tugas dan Wewenang:


1.
Melakukan Fasilitas Pemilihan Kepala Desa.


2.
Memantau dan Mengawasi Semua Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.


3.
Menerima Laporan Pelanggaran Pengaturan Perundang-undangan terkait dengan Pemilihan Kepala Desa.


4.
Menyelesaikan sengketa dan yang timbul dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.


5.
Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan Kepala Instansi yang berwenang.


6.
Mengatur hubungan koordinasi antara Panitia dengan semua Instansi yang terkait dalam pemilihan kepala desa.


7.
Membuat putusan final dan mengikat atas suatu sengketa dalam pemilihan Kepala Desa.

KETIGA
:
Masa kerja Pengawas dan Pemantau Pemilihan Kepala Desa, berakhir 15 hari setelah Pelantikan Kepala Desa Periode 2011 – 2017;











KEEMPAT


KELIMA


:


:   

Segala biaya yang timbul dalam kegiatan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Polewali Mandar Tahun Anggaran 2011;

Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor 45 Tahun 2010 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

KEENAM
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di polewali
pada tanggal 28 Februari 2011
BUPATI POLEWALI MANDAR,


ALI  BAAL

Tembusan kepada Yth :
1.   Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar di Polewali
2.   Ka. Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar di Polewali
3.   Masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui;
4.   Pertinggal

















































LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI POLEWALI MANDAR
NOMOR         : 
TAGGAL        : 

SUSUNAN PANITIA PENGAWAS DAN PEMANTAU PEMILIHAN KEPALA DESA
PERIODE 2011 – 2017
DALAM WILAYAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR

NO.
N A M A
JABATAN
KEDUDUKAN DALAM PANITIA







Ditetapkan di polewali
Pada tanggal